Ketentuan untuk Menjadi Penerima Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja merupakan sebuah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
Namun, untuk menjadi penerima Kartu Prakerja, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:
- Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang sah dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Umur: Calon penerima harus berusia di atas 18 tahun.
- Status Pekerjaan: Calon penerima harus sedang mencari pekerjaan atau sedang tidak bekerja.
- Pendidikan: Calon penerima harus memiliki pendidikan minimum SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau setara.
- Pendapatan: Calon penerima harus memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp. 4 juta per bulan.
- Bukan Penerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah seperti bantuan sosial dan bantuan pangan.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kependudukan: Calon penerima harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dan memiliki nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar atau menjadi penerima Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa.
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, calon penerima dapat mengajukan permohonan untuk menerima Kartu Prakerja melalui website resmi Program Kartu Prakerja. Setelah permohonan diterima, calon penerima akan mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang disediakan oleh Program Kartu Prakerja.
Sebagai kesimpulan, untuk menjadi penerima Kartu Prakerja, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik melalui Program Kartu Prakerja.
No comments